Dinkes Kaltim Memperdengarkan & Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Untuk Tingkatan Nasionalisme
SAMARINDA – Merujuk pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan Aspek Tata Penghormatan, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/85/M.KT.00/2021 tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi, menyanyikan dan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara khidmat menjadi salah satu solusi untuk membangkitkan rasa nasionalisme terhadap lambang negara serta memperkuat tekad untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa. Hal ini bertujuan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat tetap berdiri kokoh dalam kondisi dan situasi apapun.
Untuk itu, seluruh pejabat dan staf di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, berdiri mendengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya selama satu stanza tepat pada pukul 10.00 WITA, Kamis (3/10/2024).
Berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2024, lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan setiap hari Selasa dan Kamis pukul 10.00 WITA. Setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, baik seluruh pegawai pada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, swasta, mahasiswa, pelajar, serta masyarakat umum, dihimbau untuk menghentikan sejenak seluruh aktivitasnya dan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.