rapat intensif terkait penyusunan peraturan Gubernur Kaltim dalam penanggulangan TBC di Provinsi Kaltim

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dr H Jaya Mualimin pimpin rapat intensif terkait penyusunan peraturan Gubernur Kaltim dalam penanggulangan TBC di Provinsi Kaltim, bertempat di Tepian I Kantor Gubernur Kaltim. Kamis (7/9/23)
.
Rapat diikuti peserta berasal dari instansi terkait lingkup pemerintah daerah Provinsi Kaltim, lintas sektor dan program terkait serta unsur kemasyarakatan.
.
Dalam rapat dilakukan perumusaan draft peraturan Gubernur Kaltim tentang Penangulangan TBC, menyusun tim kerja percepatan peanggulangan TBC di Provinsi Kaltim, dan menyusun Rencana Aksi Daerah dalam upaya penanggulangan TBC di Provinsi Kaltim.
.
Tuberkulosis merupakan salah satu penyebab utama kesakitan dan kematian di dunia. Menurut WHO dalam Global TB Report tahun 2022, saat ini Indonesia berada diperingkat kedua dunia sebagai penyumbang penderita TB terbanyak setelah India, dengan estimasi insiden sebesar 960.000 kasus dengan mortalitas sebesar 93.000 atau 34 per 100.000 penduduk dan mortalitas 93.000 jiwa atau 34 per 100.000 penduduk (selain TB HIV).
.
Pada tingkat global, End TB Strategy telah disusun untuk mengakhiri epidemic TB global yang menjadi salah satu target penting dalam tujuan pembengunan berkelanjutan (Subtainable Development Goals) yang harus dicapai bersama tujuan-tujuan lainnya oleh suatu negara untuk dapat sejahtera dan setara. Target Indicator End TB Strategy di tahun 2035 adalah presentase penurunan jumlah kasus absolut kematian TB sebesar 95% dan presentase penurunan angka insiden TB sebesar 90% dibanding tahun 2015 serta tidak ada rumah tangga terdampak yang mengalami biaya katastropik karena tuberkulosis. Indonesia di dalam SDG’s telah menyusun rencana eliminasi TBC lebih cepat ditahun 2030 dengan capaian penurunan 90% kematian akibat TB dan penurunan insiden TB 80% dibandingkan tahun 2015.
.
Keberhasilan eliminasi TBC ditentukan pada kontribusi dan kolaborasi lintas sektor oleh multipihak dan seluruh lapisan masyarakat secara berkesinambungan. Setiap sektor mempunyai peran penting dan semua perlu mengambil bagian untuk menyukseskan target eliminasi TBC sebelum tahun 2030. Saat ini sudah diterbitkan Peraturan Presiden nomor 67 Tahun 2021 tentang penanggulangan Tuberkulosis. Didalam Peraturan Presiden tersebut diamanatkan kepada provinsi dan kabupaten/ kota turut membentuk peraturan ditingkat bawah guna percepatan penangulangan TBC di daerah.

 

 

Gallery

DATA KOSONG