Tugas Pokok & Fungsi
DINAS KESEHATAN
Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 209 Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekda.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 210
(1) Susunan organisasi Dinas Kesehatan terdiri atas:
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, membawahkan Subbagian Umum, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
- Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahkan:
- Seksi Kesehatan Keluarga;
- Seksi Gizi, Kesehatan Kerja dan Olahraga; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahkan:
- Seksi Pelayanan Kesehatan Primer;
- Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, membawahkan :
- Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;
- Seksi Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bidang Sumber Daya Kesehatan, membawahkan:
- Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
- Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Unit Pelaksana Teknis Daerah.
(2) Bagan susunan organisasi Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Bagian Ketiga
Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas
Paragraf 1
Kepala Dinas Pasal 211
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang kesehatan.
Pasal 212
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah Daerah;
- perencanaan, pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang kesehatan;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kesehatan masyarakat;
- pengarahan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
- perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang kesehatan masyarakat;
- perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang pelayanan kesehatan;
- perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang pencegahan dan pengendalian penyakit;
- perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang sumber daya kesehatan;
- penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
- pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
- pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur yang berkaitan dengan tugasnya.
Pasal 213
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Kepala Dinas mempunyai uraian tugas:
- merumuskan program kerja berdasarkan rencana strategis dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
- membina bawahan dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan;
- mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengendalikan urusan persuratan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan dinas;
- mengendalikan urusan rumah tangga sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan operasional;
- mengendalikan sarana dan prasarana kantor yang meliputi pengada an dan pengelolaan barang inventaris sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas unit dinas;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja dinas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Gubernur baik lisan maupun tertulis
Paragraf 2
Sekretariat
Pasal 214
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan pelaporan, urusan umum dan kehumasan, kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan administrasi keuangan serta pengelolaan aset.
Pasal 215
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2), Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- penyiapan bahan koordinasi administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat;
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan;
- pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya; dan
- pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.
Pasal 216
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215, Sekretaris mempunyai uraian tugas:
- menghimpun perencanaan program kegiatan dinas dan menyusun perencanaan program sekretariat pada dinas sesuai petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan berdasarkan peraturan yang berlaku;
- menyelenggarakan pengelolaan aset dan barang persediaan;
- menyelenggarakan pengelolaan administrasi umum dan perlengkapan/ sarpras;
- menyelenggarakanpengelolaan kepegawaian;
- menyelenggarakan pengelolaan ketatalaksanaan;
- menyelenggarakan pengelolaan humas dan protokoler;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja dinas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas baik lisan maupun tertulis.
Subbagian Umum
Pasal 217
(1) Subbagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat.
Pasal 218
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (2), Subbagian Umum mempunyai uraian tugas:
- merencanakan kegiatan Subbagian umum berdasarkan rencana operasional/program kerja bidang/bagian Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas agar kegiatan dapat berjalan dengan baik;
- membimbing pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil kerja bawahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- menyelenggarakan pengelolaan/kegiatan berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran tugas;
- melaksanakan pengelolaan/kegiatan berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran tugas;
- melakukan koordinasi dan penyusunan Rentra, Rencana Kerja (RENJA), DIPA, TOR dengan instansi terkait berdasarkan peraturan yang berlaku untuk mendukung kebutuhan dinas;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja Dinas Kesehatan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris baik lisan maupun tertulis
Paragraf 3
Bidang Kesehatan Masyarakat
Pasal 219
- Bidang Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Bidang Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang kesehatan masyarakat.
Pasal 220
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (2), Bidang Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan Bidang Kesehatan Masyarakat;
- penyiapan bahan koordinasi perencanaan program Bidang Kesehatan Masyarakat;
- penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis seksi kesehatan keluarga;
- penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis seksi gizi, kesehatan dan olahraga;
- penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis promosi, pemberdayaan kesehatan dan kesehatan lingkungan; dan
- pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya Bidang Kesehatan Masyarakat;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan seksi kesehatan keluarga, seksi gizi, kesehatan dan olahraga, promosi, pemberdayaan kesehatan dan kesehatan lingkungan; dan
- pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya
Pasal 221
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai uraian tugas:
- menyusun rencana operasional bagian kesehatan masyarakat berdasarkan program kerja dinas serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- merumuskan rancangan program kerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran operasional di lingkungan dinas;
- menyelenggarakan fasilitasi lintas bidang terhadap pegawai berdasarkan permasalahan program yang dialami untuk mendapatkan hasil kerja di lingkungan dinas;
- mengendalikan dokumentasi dan layanan informasi kesehatan masyarakat, kesga, gizi dan prokesling sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka optimalisasi program kerja kesehatan masyarakat di lingkungan Pemerintah
- mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan masyarakat dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja dinas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas baik lisan maupun tertulis.
Seksi Kesehatan Keluarga
Pasal 222
- Seksi Kesehatan Keluarga dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat.
- Seksi Kesehatan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian kesehatan keluarga.
Pasal 223
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (2), Seksi Kesehatan Keluarga mempunyai uraian tugas:
- merencanakan kegiatan seksi kesehatan keluarga berdasarkan rencana operasional/program kerja bidang kesehatan masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas agar kegiatan dapat berjalan dengan baik;
- membimbing pelaksana an tugas bawahan keluarga sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil kerja bawahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- menyelenggarakan pengelolaan/kegiatan berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran tugas;
- melaksanakan pengelolaan/kegiatan berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran tugas;
- melaksanakan pengelolaan/kegiatan berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran tugas;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja dinas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang baik lisan maupun tertulis.
Seksi Gizi, Kesehatan Kerja dan Olahraga
Pasal 224
- Seksi Gizi, Kesehatan Kerja dan Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
- Seksi Gizi, Kesehatan Kerja dan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian kesehatan keluarga.
Pasal 225
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (2), Seksi Gizi, Kesehatan Kerja dan Olahraga mempunyai uraian tugas:
- merencanakan kegiatan Seksi Gizi, Kesehatan Kerja dan Olahraga berdasarkan rencana operasional/program kerja bidang kesehatan masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas agar kegiatan dapat berjalan dengan baik;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil kerja bawahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- menyelenggarakan pengelolaan/kegiatan berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran tugas;
- melaksanakan pengelolaan/kegiatan berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran tugas;
- melakukan koordinasi dan penyusunan RENTRA, Rencana Kerja (RENJA), DIPA, TOR dengan instansi terkait berdasarkan peraturan yang berlaku untuk mendukung kebutuhan dinas
- melakukan koordinasi dan penyusunan RENTRA, Rencana Kerja (RENJA), DIPA, TOR dengan instansi terkait berdasarkan peraturan yang berlaku untuk mendukung kebutuhan dinas
- menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja dinas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang baik lisan maupun tertulis.
Paragraf 4
Bidang Pelayanan Kesehatan
Pasal 226
- Bidang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Bidang Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis bidang pelayanan kesehatan.
Pasal 227
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (2), Bidang Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan Bidang Pelayanan Kesehatan;
- penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, perencanaan program di bidang pelayanan kesehatan;
- penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis seksi pelayanan kesehatan primer;
- penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis seksi pelayanan kesehatan rujukan;
- penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pelayanan kesehatan tradisional;
- pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya bidang pelayanan kesehatan
- penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan seksi pelayanan kesehatan primer, seksi pelayanan kesehatan rujukan dan tradisional; dan
- pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.
Pasal 228
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai uraian tugas:
- menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Pelayanan Kesehatan berdasarkan program kerja dinas serta p
- mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- merumuskan rancangan program kerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran operasional di lingkungan dinas;
- menyelenggarakan fasilitasi lintas bidang terhadap pegawai berdasarkan permasalahan program yang dialami untuk mendapatkan hasil kerja di lingkungan dinas;
- mengendalikan dokumentasi dan layanan informasi pelayanan kesehatan , sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka optimalisasi program kerja kesehatan masyarakat di lingkungan Pemerintah;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja dinas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas baik lisan maupun tertulis.
Seksi Pelayanan Kesehatan Primer
Pasal 229
- Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
- Seksi Pelayanan Kesehatan Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelayanan kesehatan primer.
Pasal 230
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), Seksi Pelayanan Kesehatan Primer mempunyai uraian tugas:
- merencanakan kegiatan Seksi Pelayanan Kesehatan Primer berdasarkan rencana operasional/program kerja bidang pelayanan kesehatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas agar kegiatan dapat berjalan dengan baik
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil kerja bawahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- menyelenggarakan pengelolaan/kegiatan berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran tugas;
- melaksanakan pengelolaan/kegiatan berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran tugas;
- melaksanakan pengelolaan/kegiatan berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran tugas;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja dinas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang baik lisan maupun tertulis.
Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
Pasal 231
- Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan.
- Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelayanan kesehatan rujukan.
Pasal 232
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (2), Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai uraian tugas:
- merencanakan kegiatan Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan berdasarkan rencana operasional/program kerja Bidang Pelayanan Kesehatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas agar kegiatan dapat berjalan dengan baik;
- membimbing pelaksana an tugas bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil kerja bawahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- menyelenggarakan pengelolaan/kegiatan berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran tugas;
- melaksanakan pengelolaan/kegiatan berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran tugas;
- melaksanakan pengelolaan/kegiatan berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran tugas;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja dinas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang baik lisan maupun tertulis.
Paragraf 5
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyaki
Pasal 233
- Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin oleh Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
- Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.
Pasal 234
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat (2), Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
- penyiapan bahan koordinasi, penyusunan perencanaan program Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
- penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis surveilans dan imunisasi;
- penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis seksi pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
- penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis seksi pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
- pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya bidang pencegahan dan pengendalian penyakit
- penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan seksi pencegahan dan pengendalian penyakit menular, seksi pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa, surveilans dan imunisasi; dan
- pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya
Pasal 235
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai uraian tugas:
- menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit berdasarkan program kerja dinas serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- merumuskan rancangan program kerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran operasional di lingkungan dinas
- menyelenggarakan fasilitasi lintas bidang terhadap pegawai berdasarkan permasalahan program yang dialami untuk mendapatkan hasil kerja di lingkungan dinas;
- mengendalikan dokumentasi dan layanan informasi pencegahan dan pengendalian penyakit, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka optimalisasi program kerja;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja dinas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas baik lisan maupun tertulis.
PERGUB KALTIM 43 TAHUN 2023




