Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur

Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur mempunyai
tugas membantu Gubernur Kalimantan Timur dalam
melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah bidang
kesehatan berdasarkan azas otonomi, dekonsentrasi dan tugas
pembantuan dibidang kesehatan.

 

Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur

 

Fungsi:
1) Perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat,
pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan
kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan
kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya
kesehatan;
2) Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat,
pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan
kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan
kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya
kesehatan;
3) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian
penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat
kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga
(PKRT) serta sumber daya kesehatan;
4) Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup
tugasnya

5) Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Kepala
Daerah Provinsi Kalimantan Timur terkait dengan
bidang kesehatan.


b. Tugas dan Fungsi Sekretariat
Tugas :
Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan
Timur.
Fungsi :
1) Penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas
administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi
Kalimantan Timur;
2) Koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi
Kalimantan Timur;
3) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi
Kalimantan Timur;

4) Pengelolaan Asset yang menjadi tanggung jawab Dinas
Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur;
Sekretariat terdiri dari :
a) Sub Bagian Perencanaan Program
Tugas :
Penyiapan dan koordinasi penyusunan rumusan
program dan informasi serta penatalaksanaan
hubungan masyarakat yang menjadi tanggung jawab
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur.
b) Sub Bagian Keuangan
Tugas :
Penyiapan dan koordinasi penyelenggaraan urusan
keuangan dan pengelolaan asset yang menjadi
tanggung jawab Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan
Timur.
c) Sub Bagian Umum
Tugas :
Penyiapan dan koordinasi penatalaksanaan hukum,
kepegawaian dan dukungan administrasi umum yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Provinsi
Kalimantan Timur.
c. Tugas dan Fungsi Bidang Kesehatan Masyarakat
Tugas :
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi
masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan
masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan
olah raga.
Fungsi :
1) Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang
kesehatan keluarga, gizi;
2) masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan
masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan
olah raga;
3) Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang
kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi
kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan
lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;

4) Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang
kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi
kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan
lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
5) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang
kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi
kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan
lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.
Bidang Kesehatan Masyarakat terdiri dari:
a) Seksi Kesehatan Keluarga
Tugas :
Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang
kesehatan keluarga
b) Seksi Promosi, Pemberdayaan Masyarakat, dan
Kesehatan Lingkungan
Tugas :
Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta

pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang
promosi, pemberdayaan masyarakat, dan kesehatan
lingkungan.
c) Seksi Gizi, Kesehatan Kerja, dan Olah Raga
Tugas :
Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Gizi,
kesehatan kerjadan olah raga
d. Tugas dan Fungsi Bidang Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit
Tugas:
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
operasional di bidang surveilans dan imunisasi,
pencegahan dan pengendalian penyakit menular,
pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan
kesehatan jiwa.

Fungsi:
1) Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang
surveilans,imunisasi serta kesehatan haji dan krisis
kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyakit
menular, pencegahan dan pengendalian penyakit
tidak menular serta kesehatan jiwa dan NAPZA.
2) Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang
surveilans, imunisasi serta kesehatan haji dan krisis
kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyakit
menular, pencegahan dan pengendalian penyakit
tidak menular serta kesehatan jiwa dan NAPZA.
3) Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang
surveilans, imunisasi serta kesehatan haji dan krisis
kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyakit
menular, pencegahan dan pengendalian penyakit
tidak menular serta kesehatan jiwa dan NAPZA.
4) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang
surveilans, imunisasi serta kesehatan haji dan krisis
kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyakit
menular, pencegahan dan pengendalian penyakit
tidak menular serta kesehatan jiwa dan NAPZA

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terdiri
dari:
a) Seksi Surveilans dan Imunisasi
Tugas :
Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang
surveilans, imunisasi serta kesehatan haji dan krisis
kesehatan
b) Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
Tugas :
Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang
pencegahan dan pengendalian penyakit menular.
c) Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak
Menular serta Kesehatan Jiwa.
Tugas :
Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta

pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang
pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular
serta kesehatan jiwa dan NAPZA
e. Tugas dan Fungsi Bidang Pelayanan Kesehatan
Tugas:
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan
pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan
mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional,
Kesehatan Matra, Indera, Laboratorium, melaksanakan
koordinasi pelaksanaan JKN.
Fungsi:
1) Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang
pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan
rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta
pelayanan kesehatan tradisional, Kesehatan Matra,
Indera, Laboratorium, melaksanakan koordinasi
pelaksanaan JKN
2) Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang
pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan

rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta
pelayanan kesehatan tradisional, Kesehatan Matra,
Indera, Laboratorium, melaksanakan koordinasi
pelaksanaan JKN
3) Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan
rujukantermasuk peningkatan mutunya, serta
pelayanan kesehatan tradisional, Kesehatan Matra,
Indera, Laboratorium, melaksanakan koordinasi
pelaksanaan JKN
4) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan
rujukantermasuk peningkatan mutunya, serta
pelayanan kesehatan tradisional, Kesehatan Matra,
Indera, Laboratorium, melaksanakan koordinasi
pelaksanaan JKN.

Bidang Pelayanan Kesehatan terdiri dari:
a) Seksi Pelayanan Kesehatan Primer
Tugas :
Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
operasional, bimbingan teknis dan supervisi,
pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta peningkatan
mutu fasyankes di bidang pelayanan kesehatan primer.
b) Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
Tugas :
Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
operasional, bimbingan teknis dan supervisi,
pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta peningkatan
mutu fasyankes di bidang pelayanan kesehatan rujukan
dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan JKN
c) Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional
Tugas :
Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang

pelayanan kesehatan tradisional, Matra, Indera dan
Laboratorium.
f. Tugas dan Fungsi Bidang Sumber Daya Kesehatan
Tugas:
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) serta
sumber daya manusia kesehatan.
Fungsi:
1) Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang
kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan
Rumah Tangga (PKRT) serta sumber daya manusia
kesehatan;
2) Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang
kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan
Rumah Tangga (PKRT) serta sumber daya manusia
kesehatan;
3) Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang
kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan
Rumah Tangga (PKRT) serta sumber daya manusia
kesehatan;

4) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang
kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan
Rumah Tangga (PKRT) serta sumber daya manusia
kesehatan.
Bidang Sumber Daya Kesehatan terdiri dari:
a) Seksi Kefarmasian
Tugas :
Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang
pelayanan kefarmasian.
b) Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah
Tangga (PKRT)
Tugas :
Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang alat
kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
(PKRT).

c) Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan
Tugas :
Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber
daya manusia kesehatan.
(1) Unit Pelaksana Teknis, terdiri atas :
a. Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda)
b. Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes)
c. RS. Mata
d. RSUD. KORPRI
(2) Kelompok Jabatan Fungsional