Tugas dan Fungsi
Kepala Dinas
Pasal 3
(1) Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kesehatan.
(2) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 4
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah daerah;
b. Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang kesehatan;
c. Penyelenggaraan urusuan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesehatan masyarakat ;
d. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan;
e. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit;
f. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang sumber daya kesehatan;
g. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan ;
h. Pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
i. Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan
j. Peaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat
Pasal 5
(1) Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan pelaporan urusan umum dan kehumasan, kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan administrasi keuangan.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Sekretariat membawahkan Subbagian-subbagian yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris.
Pasal 6
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program, monitoring, evaluasi, dan pelaporan;
b. Penyiapan bahan koordinasi administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat;
c. Penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran, perbendaharaan , verifikasi dan akuntansi keuangan; dan
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Pasal 7
(1) Subbagian Perencanaan Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi serta pelaporan.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan administrrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat.
(3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan.
Bidang Kesehatan Masyarakat
Pasal 8
(1) Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang kesehatan masyarakat.
(2) Bidang Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang Kesehatan Masyarakat membawahkan Seksi-Seksi yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang.
Pasal 9
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1), Bidang Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Kesehatan Masyarakat;
b. Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program di bidang Kesehatan Masyarakat;
c. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis kesehatan keluarga;
d. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis gizi, kesehatan kerja dan olahraga
e. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis promosi, pemberdayaan kesehatan dan kesehatan lingkungan; dan
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesua dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 10
(1) Seksi Kesehatan Keluarga mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian kesehatan keluarga.
(2) Seksi Gizi, Kesehatan Kerja dan Olahraga mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian gizi, kesehatan kerja dan olahraga.
(3) Seksi Promosi, Pemberdayaan Kesehatan dan Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian promosi, pemberdayaan kesehatan dan kesehatan lingkungan.
Bidang Pelayanan kesehatan
Pasal 11
(1) Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang pelayanan kesehatan;
(2) Bidang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang Pelayanan Kesehatan membawakan Seksi-Seksi yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang.
Pasal 12
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Bidang Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan;
b. Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program di bidang pelayanan kesehatan;
c. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pelayanan kesehatan primer;
d. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pelayanan kesehatan rujukan;
e. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pelayanan kesehatan tradisional; dan
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 13
(1) Seksi Pelayanan Kesehatan Primer mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pelayanan kesehatan primer.
(2) Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pelayanan kesehatan rujukan.
(3) Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pelayanan kesehatan tradisional.
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Pasal 14
(1) Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.
(2) Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit membawahkan Seksi-Seksi yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang.
Pasal 15
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit;
b. Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit;
c. Peyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis surveilans dan imunisasi;
d. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pencegahan penyakit menular;
e. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa; dan
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 16
(1) Seksi Surveilans dan Imunisasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian surveilans dan imunisasi.
(2) Seksi pencegahan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pencegahan dan pengendalian penyakit menular.
(3) Bidang Sumber Daya Kesehatan membawahkan Seksi-Seksi yanh masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang.
Pasal 18
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Bidang Sumber Daya Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang sumber daya kesehatan;
b. Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program di bidang sumber daya kesehatan;
c. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis kefarmasian;
d. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga ;
e. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis sumber daya manusia kesehatan; dan
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 19
(1) Seksi Kefarmasian mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian kefarmasian.
(2) Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
(3) Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian sumber daya manusia kesehatan.
Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pasal 20
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 21
(1) Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas teknis sesuai dengan tingkat keterampilan dan keahliannya
(2) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang dibagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keterampilan dan keahliannya.
(3) Setiap Kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Gubernur atau usul Kepala Dinas.
(4) Jenis, Jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan kebutuhan, kemampuan dan beban kerja, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tata Kerja
Pasal 22
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dan simplikasi baik dalam llingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dilingkungan Pemerintah Provinsi serta instansi lain di luar Pemerintah Provinsi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Setiap Pimpinan Satuan Organisasi wajib bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bahawannya masing-maasing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(3) Setiap Pimpinan Satuan Organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
(4) Setiap laporan yang diisikan oleh Pimpinan Satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan menyusun laporan lebih lanjut dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(5) Tembusan laporan wajib disampaikan kepada Kepala Satuan Organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(6) Setiap Pimpinan Satuan Organisasi wajib melaksanakan pengawasan melekat terhadap bawahannya.
Pasal 23
(1) Apabila Kepala Dinas berhalangan, maka Sekretaris dan Kepala Bidang secara struktural dapat melaksanakan tugas Kepala Dinas sesuai dengan Daftar Urut Kepangkatan.
(2) Pejabat dilingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dapat mendelegasikan kewenangan-kewenangan tertentu kepada pejabat setingkat dibawahnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
KEPEGAWAIAN
Pasal 24
(1) Kepala Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretasi, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Kepala Dinas melalui Sekretaris Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
JABATAN
Pasal 25
(1) Kepala Dinas adalah Jabatan Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Sekretaris dan Kepala Bidang adalah Jabatan Eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(3) Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian adalah Jabatan Eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Sumber : Pergub Nomor 55 Tahun 2016